METRO – DPRD Kota Metro menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Sidang yang menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pengelolaan keuangan daerah itu berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Metro, Senin (13/7/2026), sekaligus menjadi ruang bagi wakil rakyat menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, serta dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama jajaran Pemkot Metro, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lainnya.

Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, menyampaikan bahwa APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kota Metro. Namun, besarnya nilai anggaran tersebut dinilai belum sejalan dengan capaian pendapatan daerah yang masih berada di bawah target. Menurutnya, kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas pengelolaan APBD benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"APBD tahun 2025 merupakan APBD terbesar sepanjang sejarah Kota Metro yang ada. Masih ditemui realisasi pendapatan tahun 2025 yang tidak memenuhi target pendapatan," kata Doni dalam sidang tersebut, Senin (13/7/2026).

Doni juga mempertanyakan penurunan realisasi retribusi daerah di RSUD Jenderal A. Yani Metro. Ia menilai target pendapatan rumah sakit tidak tercapai, bahkan realisasi pendapatan tahun 2025 disebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui faktor penyebabnya sekaligus langkah perbaikan yang akan dilakukan.

"Dan lebih parahnya lagi pendapatan tahun 2025 lebih kecil dari tahun 2024, mohon saudara Wali Kota menjelaskan hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya pos belanja yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah yang berorientasi pada hasil atau output yang terukur. Doni mengingatkan agar keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan.

"Dari retribusi daerah perlu pembenahan diantaranya, pengelolaan retribusi pasar pada Dinas Perdagangan belum memadai. Pengelolaan retribusi parkir pada UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan belum memadai. Pengelolaan retribusi pemanfaatan aset daerah pada UPTD Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD belum memadai, sementara dari sisi belanja beberapa temuan dan rekomendasi BPK harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti," beber Doni.

Doni menjelaskan, sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih membutuhkan tindak lanjut, mulai dari realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, hingga belanja bantuan iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP Kelas III pada Dinas Kesehatan yang dinilai belum berbasis data yang efektif. Menurutnya, pembenahan tersebut penting agar penggunaan APBD Kota Metro semakin tepat sasaran dan akuntabel.

"Belanja pada infrastruktur terlebih kelebihan bayar, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi hingga segera harus diselesaikan oleh OPD terkait," tutur Doni.

Tak hanya itu, Doni juga meminta penjelasan mengenai aset kendaraan roda empat yang mangkrak di Wisma Haji. Ia turut mempertanyakan evaluasi pemerintah terhadap tren meningkatnya minat orang tua menyekolahkan anak ke sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri, padahal alokasi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBD. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red)