METRO – Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Gubernur Lampung menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan “Hari Kamis Beradat” sebagai upaya strategis melestarikan bahasa dan budaya Lampung di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan di seluruh wilayah Lampung.
Setiap Hari Kamis, penggunaan bahasa Lampung diwajibkan sebagai alat komunikasi resmi selama jam kerja dan dalam kegiatan proses belajar mengajar, sebagai bentuk nyata penguatan identitas budaya daerah di ruang publik.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan mengenakan pakaian kerja batik khas Lampung setiap Kamis, guna menumbuhkan rasa bangga terhadap produk dan kearifan lokal Lampung.
Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Bupati/Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, hingga Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga warisan budaya daerah.
Diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak 30 Desember 2025, dan menjadi landasan resmi pelaksanaan Hari Kamis Beradat di Provinsi Lampung. (Red)