METRO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp300 juta. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif dan koordinasi yang berlangsung selama beberapa waktu.
Kejadian ini bermula pada 29 Desember 2022 di Perumahan Prasanti, Metro Pusat. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/91/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tersangka berinisial WRP (32) menawarkan rumah murah di kawasan Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Korban, ADB, tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp300 juta. Namun, janji pembangunan rumah dalam tiga bulan tak pernah terealisasi, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro.
WRP menggunakan modus meyakinkan korban dengan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran palsu. Kepala Sat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, berkat penyelidikan mendalam dan informasi masyarakat, keberadaan tersangka berhasil dilacak di Kota Tangerang, Banten.
“Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap WRP dan membawanya ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Rosali, Kamis (12/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, dan surat perjanjian jual beli rumah.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK., memberikan apresiasi kepada tim Tipikor Sat Reskrim atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa kejahatan penipuan tidak akan mendapat tempat di wilayah hukum Polres Metro.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kerja keras kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang tampak terlalu menggiurkan. Jangan ragu untuk segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini, WRP telah mendekam di tahanan Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sat Reskrim juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang tampak terlalu menjanjikan. Kejelian dalam mengecek keabsahan dokumen dan kepercayaan pada institusi hukum menjadi kunci menghindari kejahatan serupa.(Red)