METRO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka berinisial AFL (28) dan MIM (26), keduanya merupakan warga Lampung Timur. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan tersebut. "Benar, kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Desmita yang terjadi di Kampus Dharma Wacana, Jl. Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat," ujar Rosali saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024).

Kasat Reskrim memaparkan, pencurian terjadi ketika motor korban terparkir di halaman kampus. Pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Metro Barat.

Tindak lanjut laporan tersebut membawa tim Tekab 308 Presisi Polres Metro ke wilayah Bungkuk, Lampung Timur, setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku. Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan AFL dan MIM di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur," tutup Kasat Reskrim.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)