METRO – Suasana aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Shopping Metro kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Komisi III DPRD Kota Metro yang menaruh perhatian pada polemik tarif sewa yang dikeluhkan dan dinilai perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah pedagang.
Persoalan tarif sewa tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal yang harus dibayarkan pedagang, tetapi juga menyangkut kepastian aturan serta mekanisme pengelolaannya. Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, kejelasan mengenai setiap pungutan menjadi bagian penting untuk menjaga kenyamanan pelaku usaha di pasar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan retribusi atau pungutan di ruang publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, landasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pungutan memiliki kepastian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha.
“Tanpa Perda, berapapun itu besarnya, itu namanya pungli (pungutan liar),” tegas Iin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Namun, bagi DPRD Kota Metro, persoalan ini tidak semata-mata berhenti pada istilah pungutan. Yang lebih penting adalah memastikan tujuan penarikan, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pedagang Pasar Shopping Metro.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Metro berencana mempertemukan sejumlah pihak dalam satu forum. Paguyuban pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan diajak duduk bersama untuk mencari titik terang mengenai polemik tarif sewa dan pungutan yang berkembang.
“Untuk duduk bersama, jadi untuk apa pungutan itu harus transparan dan siapa yang mengelola pungutan itu. Harus jelas pertanggung jawabannya,” bebernya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengevaluasi sistem retribusi dan pengelolaan pasar di Kota Metro. Dengan komunikasi terbuka, setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan maupun masukan, sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan kepentingan bersama.
Pada akhirnya, kepastian hukum dan transparansi menjadi dua hal penting dalam menjaga iklim usaha di Pasar Shopping Metro. Pedagang membutuhkan rasa aman dalam menjalankan usaha, sementara pemerintah juga membutuhkan sistem pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari titik temu itulah, harapan terhadap pasar yang nyaman, sehat, dan mampu menggerakkan ekonomi Kota Metro dapat terus tumbuh. (Adv)