METRO – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan di Metro yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada Rabu (8/7/2026). Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Korban berinisial U.K., warga Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, melaporkan uang yang disimpannya di dalam kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur raib saat dirinya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika kembali ke rumah sekitar dua jam kemudian, korban mendapati gembok kotak penyimpanan telah dicongkel dan seluruh uang tunai sebesar Rp50 juta telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus pencurian di Metro Utara itu ke Polsek Metro Utara.

Unit Reskrim Polsek Metro Utara bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berinisial M.A. (21), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tim kemudian menyusun strategi dengan memancing pelaku agar datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan RA Kartini, Banjarsari, Metro Utara.

Saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap uang hasil pencurian sebesar Rp42 juta telah didepositokan ke rekening milik pelaku, sedangkan Rp8 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah kotak kayu tempat penyimpanan uang, gunting yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta gembok yang telah dirusak.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Polres Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Metro Utara yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga di rumah," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum yang berjalan. (Red)