METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung tangkap dua pria dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu, Kamis (12/2) malam. Kedua tersangka masing-masing berinisial D.A. (25), warga Metro Pusat, dan A.M. (28), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, sekira pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus narkoba di Metro tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka D.A., petugas menemukan satu kotak rokok kaleng merek “DJI SAM SOE” yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, anggota menemukan berbagai barang bukti lain, antara lain plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah meja ruang tamu.
Selain itu, dari dalam kamar tersangka A.M., petugas juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari ±0,20 gram hingga ±2,1 gram. Dua anggota Polri yang turut menjadi saksi dalam pengungkapan tersebut yakni I.W.W.P.S. dan F.G.
Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres, Jum'at (13/2/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)