Shopping Center Metro Ditegaskan sebagai Aset Pemkot, Ini Langkah Pemerintah

 


KOTA METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasang stiker pemberitahuan di kawasan Shopping Center, Jumat (2/10/2026). Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa bangunan dan kawasan itu merupakan aset milik Pemkot Metro.

Pemasangan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam stiker tersebut dicantumkan keterangan mengenai status Shopping Center sebagai aset pemerintah daerah. Pemkot juga menegaskan kawasan itu tidak disewakan kepada pihak mana pun.

Penegasan tersebut dilakukan ketika pengelolaan Shopping Center tengah menjadi perhatian. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari status dan pemanfaatan aset, pengelolaan toko, potensi penerimaan daerah, hingga kondisi fisik bangunan.

Sorotan terhadap kawasan tersebut turut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan pungutan oleh paguyuban terhadap calon pedagang yang hendak berjualan di Shopping Center.

Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan pemerintah akan segera mengambil langkah terkait pengelolaan Shopping Center. Menurut dia, penanganan diperlukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab atas aset tersebut.

“Mengenai Shopping Center pasti dilakukan penanganan, dan segera karena menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi kebencanaan akibat struktur bangunan dan tentu terkait peningkatan PAD juga,” kata Ahmad.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Aset Kota Metro Dedi Setiawan mengatakan pemasangan stiker dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status kepemilikan Shopping Center.

“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” ujar Dedi.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap aset tersebut menjadi kewenangan Pemkot Metro. Dedi kembali menegaskan bahwa Shopping Center tidak disewakan.

“Jadi, ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Metro juga menggelar rapat lintas organisasi perangkat daerah untuk membahas persoalan Shopping Center. Sejumlah hal menjadi bahan pembahasan, di antaranya kondisi teknis bangunan, status aset, mekanisme pengelolaan, serta potensi ekonomi kawasan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut terkait pengelolaan Shopping Center. (*)

Lebih baru Lebih lama