MAKASSAR – Komisi Yudisial (KY) menggelar Diskusi Publik Zona II bertema Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas. Kegiatan ini menjadi forum pertukaran gagasan mengenai penguatan peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi peradilan, meningkatkan integritas hakim, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Makassar, Kamis (1/10/2026).
Diskusi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Zona I Solo dan Zona III Palembang. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran turut hadir dan menyampaikan sambutan. Keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa, juga menghadiri kegiatan tersebut.
Sejumlah unsur lembaga dan pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Peserta diskusi meliputi para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.
Dalam pidato kuncinya, Abdul Chair menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui fungsi pengawasan terhadap hakim. Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka sekaligus memastikan terjaganya independensi peradilan (judicial independence).
Ia menegaskan bahwa independensi peradilan membutuhkan pengawasan yang optimal. Independensi tersebut juga menjadi salah satu landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, keberadaan Komisi Yudisial dinilai penting untuk mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan memastikan hukum serta keadilan dapat ditegakkan.
Abdul Chair menjelaskan, independensi peradilan mencakup kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individual hakim (personal independence). Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan Komisi Yudisial dipandang sebagai instrumen untuk menjaga independensi peradilan sekaligus mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Lebih lanjut, Ketua KY mengaitkan fungsi pengawasan tersebut dengan kaidah fikih “Al-wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil-wasail hukmul maqashid”. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai, sepanjang sarana tersebut selaras dengan tujuan dimaksud.
Dengan demikian, pengawasan oleh Komisi Yudisial diarahkan untuk mewujudkan independensi peradilan yang sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman. Abdul Chair juga menyampaikan bahwa penegakan hukum perlu mengutamakan upaya mencegah kerusakan atau kemudaratan dibandingkan sekadar memperoleh kemaslahatan.
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang berarti mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Dalam konteks pengawasan hakim, prinsip ini menekankan pentingnya mencegah kemunduran independensi kelembagaan maupun individual hakim yang dapat berdampak pada kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Ketua KY juga menegaskan bahwa pengawasan merupakan unsur penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang mandiri dan imparsial, termasuk melalui penjagaan perilaku hakim. Ia menghubungkan pandangan tersebut dengan kaidah “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang bermakna bahwa sesuatu yang wajib tidak dapat disempurnakan tanpa adanya unsur pendukung yang diperlukan, maka unsur tersebut juga menjadi wajib.
Menurut Abdul Chair, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan kewajiban dalam negara hukum. Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, fungsi pengawasan Komisi Yudisial dinilai memiliki peran penting. Karena itu, penguatan kewenangan dan kelembagaan KY menjadi bagian dari pembahasan dalam upaya menyempurnakan sistem peradilan yang independen dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair juga menyoroti perlunya menempatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berperan dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman, bukan semata-mata sebagai unsur pendukung (auxiliary organ) dalam hubungan dengan Mahkamah Agung. Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut, pengawasan internal Mahkamah Agung perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mengurangi ruang kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan etik hakim.
Ia menilai, pengaturan kewenangan yang tidak memadai berpotensi menghambat upaya mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu, kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial dinilai perlu diakomodasi dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam diskusi tersebut, sejumlah usulan penguatan kewenangan dan kelembagaan KY turut dibahas sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi regulasi.
Pertama, pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama diusulkan dapat dilakukan secara aktif oleh Komisi Yudisial, tanpa harus menunggu permohonan pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan terkait. Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara, diusulkan menjadi bagian dari kewenangan Komisi Yudisial.
Ketiga, putusan Komisi Yudisial mengenai sanksi ringan dan sedang diusulkan bersifat final dan mengikat (final and binding), bukan sekadar rekomendasi. Keempat, sidang pleno Komisi Yudisial diusulkan terbuka untuk umum, sedangkan dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi berat ditangani melalui pemeriksaan bersama.
Dalam kaitan tersebut, forum diskusi juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) dengan menggabungkan Biro Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Gagasan ini dimaksudkan untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, mekanisme terpadu tersebut diharapkan dapat membantu penanganan perkara apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kelima, pelanggaran etik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diusulkan untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam skema BPHT yang diusulkan, komisioner Komisi Yudisial ditempatkan sebagai pengendali pengawasan.
Keenam, penguatan kelembagaan KY juga diusulkan melalui pembentukan struktur deputi dan direktorat, disertai penyesuaian terhadap keberadaan serta kapasitas kantor penghubung. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara lebih optimal.
Ketujuh, diskusi turut membahas usulan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. Dalam usulan tersebut, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan melibatkan unsur komisioner Komisi Yudisial, hakim konstitusi, dan akademisi hukum. Usulan ini menjadi bagian dari gagasan penguatan pengawasan dan akuntabilitas dalam lingkungan kekuasaan kehakiman.
Diskusi publik tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Badan Anggaran DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A.; Guru Besar UPN Veteran yang juga mantan Komisioner KY Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H.; serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, para peserta juga menandatangani Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman. Penandatanganan ini menjadi bagian dari penyampaian pandangan akademik mengenai penguatan peran KY, independensi peradilan, serta upaya mewujudkan sistem peradilan yang mandiri, transparan, dan berintegritas. (Red)