METRO – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, memperkuat upaya kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Metro dari aksi kriminalitas jalanan.
Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial O (24) yang menjadi sasaran aksi pelaku di tengah meningkatnya kasus curanmor di Lampung.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci leter T.
Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku diteriaki warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan korban dalam kondisi kunci kontak rusak.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A.S (29, alamat Kelurahan Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur) dan C.N.R (26, alamat Kelurahan Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur). Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam menindak pelaku kejahatan curanmor.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam (2/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka A.S di kediamannya di wilayah Lampung Timur,” ujar Kapolres, Sabtu (4/4/2026).
Selanjutnya, pada Jumat dini hari (3/4/2026), petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya, C.N.R, di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor secara tuntas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak, satu lembar STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta pentingnya peran warga dalam membantu mengungkap tindak kejahatan. (Red)