METRO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pemerintahan kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Komisi I menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, yang mewakili komisi. Ia menyatakan bahwa meskipun Pemkot Metro saat ini menghadapi kendala akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak kepegawaian. Isu THR PPPK Paruh Waktu, gaji ASN, serta TPP ASN Kota Metro dinilai sebagai persoalan penting yang harus segera mendapat kepastian dari pemerintah daerah.
“Jangan sampai hak-hak kepegawaian, baik PPPK maupun PNS, diabaikan, terutama masalah THR. Jika Pemkot Metro peduli terhadap nasib PPPK PW dan BLUD, maka THR harus diberikan sebesar satu bulan gaji dan tidak terulang seperti kejadian pada tenaga harian lepas RSUD A. Yani tahun lalu,” ujar wanita yang akrab disapa Kun itu pada Senin, (2/3/2026).
Ia juga menyinggung kejadian pada periode sebelumnya, saat Wali Kota yang baru dilantik kala itu memerintahkan Direktur RSUD A. Yani untuk merealisasikan pembayaran satu bulan gaji sesuai rekomendasi rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya terjadi pemotongan THR sekitar 70 persen, yang memicu kekecewaan di kalangan tenaga honorer rumah sakit tersebut.
“Akibatnya, tenaga honorer di RSUD A. Yani tidak menerima THR sebesar satu bulan gaji, berbeda dengan tenaga honorer di organisasi perangkat daerah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Kun meminta Wali Kota Metro segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan THR PPPK Paruh Waktu, pegawai BLUD RSUD A. Yani, serta pembayaran gaji dan TPP ASN Kota Metro yang hingga kini belum direalisasikan. Kejelasan regulasi tersebut dinilai penting agar proses pencairan tidak menimbulkan polemik di tengah aparatur pemerintahan.
“Saya menegaskan, THR, gaji, dan TPP ASN jangan diabaikan karena bisa menjadi preseden buruk di tahun pertama kepemimpinan Wali Kota yang baru,” katanya.
Kun yang juga menjabat Sekretaris Partai Golkar Kota Metro menambahkan, pada awal kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, PPPK PW yang saat itu masih berstatus tenaga honorer tetap menerima THR keagamaan karena telah dianggarkan pada periode sebelumnya. Hal tersebut menjadi contoh bahwa hak pegawai tetap dapat dipenuhi apabila direncanakan dengan baik dalam kebijakan anggaran daerah.
Ia menyebut, penganggaran tahun ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Wali Kota saat ini, sehingga realisasi THR dan hak pegawai menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian pembayaran THR ASN, PPPK Paruh Waktu, dan pegawai BLUD RSUD A. Yani Kota Metro menjadi sangat penting, terutama menjelang kebutuhan masyarakat yang meningkat saat Idul Fitri.
“Visi dan misi untuk mensejahterakan ASN dan tenaga honorer yang kini bernama PPPK PW harus dibuktikan melalui kebijakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya. (ADV)