METRO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro, Polda Lampung ringkus dua pemuda berinisial LF (20) dan A (19) warga Muara Enim. Mereka berdua berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap warga di Kota Metro. Kasus ini menambah daftar penindakan tegas terhadap kepemilikan senpi ilegal di Kota Metro yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2) lalu, sekira pukul 00.40 WIB, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan adanya aksi pengancaman menggunakan senjata api rakitan. Respons cepat atas laporan warga ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan Kota Metro.

Menerima laporan tersebut, Pamapta Polres Metro dan Piket Fungsi Polres Metro bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, kedua terduga pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakan mereka. Situasi sempat membuat resah warga sekitar yang khawatir terhadap ancaman senjata api rakitan di lingkungan permukiman.

Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penemuan senpi rakitan dan amunisi aktif ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan, Senin (23/2/2026).

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro. Penyidik juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kepemilikan ilegal lainnya. Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Metro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro. (Red)