METRO – Kinerja cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung. Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di Banjarsari yang sempat meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial CS (33 tahun), warga Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di kediamannya pada Kamis malam (6/11/2025).
Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari laporan warga bernama TK (57), yang menjadi korban pemukulan brutal pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden terjadi di teras rumah salah satu warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dikeroyok oleh dua orang terduga pelaku, yakni CS dan R. Keduanya diduga memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan bagian wajah hingga empat kali. Akibat serangan tersebut, dua gigi bagian atas korban copot dan korban mengalami luka cukup serius hingga harus dirawat di RSUD Jenderal A. Yani Metro.
Usai melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku CS tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa hasil visum dan kartu berobat korban di RSUD Jenderal A. Yani sebagai alat pendukung proses hukum.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.TR.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Polres Metro berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan di masyarakat serta mengimbau warga agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai tanpa kekerasan. (Red)