METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Kota Metro Tahun Anggaran APBD 2026. Dalam agenda penting ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memaparkan beberapa prioritas kebijakan pembangunan serta dasar penganggaran tahun 2025 yang menjadi pijakan penyusunan APBD 2026. Pembahasan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan Kota Metro ke depan.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Metro, Ade Erwinsyah, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan resmi Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.

Wali Kota Metro menjelaskan bahwa Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2026, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah memuat program dan kegiatan prioritas beserta pendanaannya, yang disusun berdasarkan Musrenbang, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan Pemerintah Provinsi, serta hasil evaluasi yang dilakukan di seluruh OPD Kota Metro.

"Artinya, pada tahap Nota Keuangan RAPBD ini, kita telah menyusun dan menyepakati kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kota Metro Tahun 2026," kata Bambang, Senin (24/11/2025).

Bambang menyebut prioritas pembangunan Kota Metro Tahun 2026 mengusung tema "Penguatan Infrastruktur untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan". Ia mengatakan tema ini mencerminkan arah pembangunan yang menitikberatkan pada pemerataan hasil pembangunan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta penguatan fondasi fisik dan sosial kota. 

"Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, terdapat delapan prioritas utama yang menjadi pijakan kebijakan pembangunan daerah," ungkapnya.

Ia menjelaskan terdapat delapan poin utama dalam target penganggaran tahun 2026 antara lain, pertama, Pengentasan Kemiskinan menuju Keadilan dan Kesejahteraan Sosial, kedua, Peningkatan Sumber Daya Manusia, ketiga, Perluasan Lapangan Pekerjaan dan Membangun Keunggulan Ekonomi serta Pengendalian Inflasi Daerah, keempat Penataan ruang, infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu. 

Selanjutnya, kelima menjaga harmoni sosial dan pelestarian nilai- nilai budaya lokal, keenam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguatan sistem ketahanan pangan dan ketahanan bencana. Ketujuh yaitu pemantapan reformasi birokrasi dan kualitas layanan publik dan yang kedelapan adalah peningkatan ketenteraman, ketertiban umum.

"Berkenaan dengan perkembangan terbitnya surat kementerian keuangan nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 perihal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, maka dilakukan penyesuaian terhadap struktur dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2026, mengikuti kebijakan alokasi transfer pusat ke daerah," tegasnya.

Wali Kota Metro menjelaskan dari alokasi dana transfer yang disampaikan pada surat tersebut. Mereka dihadapkan dengan berbagai permasalahan sehingga kapasitas fiskal daerah menjadi sangat terbatas. Dia menekankan disituasi seperti ini, mereka dituntut untuk melakukan efisiensi dan penghematan secara komprehensif pada seluruh lini belanja pemerintah daerah, serta fokus pada belanja prioritas demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa rancangan APBD ini mencerminkan kondisi fiskal yang aktual, serta tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika masyarakat secara berkelanjutan," tutur Bambang.

Selanjutnya, Pemkot Metro terus berkomitman dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pelaksanaan mandatory item sebagai wujud adanya sinkronisasi kebijakan Pembangunan antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, dalam merealisasikan target dan kebijakan anggaran tahun 2026, maka telah disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan komposisi:

Pertama, pada komponen Pendapatan Daerah ditargetkan Rp.915.645.446.068,- (sembilan ratus lima belas miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.357.711.084.660,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sebelas juta delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 71.450.000.000,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);
2. Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 279.992.555.559,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 4.268.529.101,- (Empat miliar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus satu rupiah);
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.2.000.000.000- (dua miliar rupiah).
Selanjutanya Pendapatan Transfer sebesar Rp.557.934.361.408,- (Lima ratus lima puluh tujuh miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan rupiah) 

dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 503.853.574.000,- (Lima ratus tiga miliar delapan ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 54.080.787.408,- (lima puluh empat miliar delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).

Kemudian untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp.920.645.446.068,-(Sembilan ratus dua puluh miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi sebesar Rp. 864.328.633.768,- (Delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
2. Belanja Modal sebesar Rp. 52.366.812.300,- (Lima puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu tiga ratus rupiah);
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
4. Belanja Transfer sebesar Rp. 1.950.000.000,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah ).

Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa dari target Pendapatan dan Belanja Daerah yang disusun, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang selanjutnya akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang ditargetkan sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah), dan pembiayaan penyertaan Modal pada Bank Lampung sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).

Bambang setelah menyampaikan nota keuangan atas penyampaian RAPBD Kota Metro tahun 2026 dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada dewan yang terhormat untuk dilakukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga apa yang mereka anggarkan menjadi lebih realistis lebih sesuai dengan potensi dan kebutuhan seiring dengan dinamika masyarakat. Dan ia berkeyakinan, pembahasan lebih lanjut nanti akan berjalan secara konstruktif, penuh keterbukaan serta dilandasi semangat kebersamaan. (Adv)