METRO – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro membentuk Tim Khusus untuk mempercepat penangkapan dua buronan (DPO) kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pemberitaan di media sosial terkait keberadaan tersangka yang masih buron.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini. “Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang hingga kini masih melarikan diri. Kami juga mendapat dukungan dari Dit Reskrimum Polda Lampung dalam upaya penegakan hukum ini,” ujar Kapolres pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka FH dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan/atau Pasal 338, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan sejak Oktober 2024, namun FH tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada 6 November 2024, Polres Metro menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH.
Sementara itu, OY dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat 1 Jo 55 KUHP. Sama seperti FH, OY juga mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO pada 25 Oktober 2024.
Kapolres Metro juga membantah tudingan bahwa kedua tersangka dilepas oleh pihak kepolisian. “OY dan FH tidak pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan. Kemungkinan, mereka langsung melarikan diri setelah kejadian,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kapolres meminta dukungan dari masyarakat dalam upaya penangkapan kedua DPO ini. “Kami mohon doa dan dukungan agar mereka segera tertangkap. Percayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.(Red)