Foto : Ist.

METRO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (21/1) sore. Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial H (50), seorang wiraswasta, dan T (39), seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ±0,22 gram dan lipatan kertas cokelat berisi daun, batang, serta biji ganja dengan berat ±44,32 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. 

“Kedua pelaku ditemukan di tempat kejadian bersama barang bukti yang kuat mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” kata IPTU Prasetyo, Rabu (22/1/2025).

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman (Red)